Advertisements

Ini Cara Membuat KIA di Disdukcapil

Infokekinian.com – Sobat kekinian, ini cara membuat KIA di Disdukcapil yang bisa kamu cek persyaratannya di sini. Yuk, simak artikel ini hingga selesai.

Anak usia 0 dan 17 tahun kini sudah bisa memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KIA. KIA adalah tanda pengenal resmi anak yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai bukti bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum kawin.

Syarat dan Cara Membuat KIA

Sama halnya dengan identitas orang dewasa, KIA bermaksud untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta membela dan mewujudkan hak-hak dasar warga negara.

Ada dua macam KIA yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pertama, KIA untuk anak usia 0-5 tahun. Kedua, KIA ditujukan untuk anak usia 5-7 tahun.

KIA kelas satu tidak menyertakan foto anak, sedangkan KAI untuk anak usia 5-17 tahun menunjukkan foto pemiliknya.

KIA untuk anak di bawah 5 tahun berlaku sampai anak berusia 5 tahun. Sedangkan masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun sampai dengan 17 tahun lebih pendek dari satu hari.

Syarat dan Cara Membuat KIA

Pembuatan KIA bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan di bawah ini:

  1. Fotokopi akta kelahiran dan aslinya
  2. KK asli orang tua/wali
  3. KTP asli orang tua/wali

Dinas menerbitkan KIA untuk anak berusia antara 5 dan 17 tahun dalam waktu kurang dari sehari, dengan persyaraatan:

  1. Fotokopi akta kelahiran dan aslinya
  2. KK asli orang tua/wali
  3. KTP asli orang tua/wali
  4. Pasfoto anak berwarna 2 x 3 sebanyak 2 lembar

Jika KIA hilang, orang tua dapat melampirkan surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh polisi dan mengajukan permohonan penerbitan KIA baru.

Pada saat yang sama, jika KIA rusak, kamu juga dapat mengajukan permohonan penerbitan KIA baru dengan melampirkan KIA yang rusak.

KIA Untuk Anak Orang Asing

KIA tidak hanya berlaku untuk anak warga negara Indonesia. Anak orang asing yang tinggal di Indonesia juga dapat memiliki KIA.Persyaratannya hampir sama dengan pembuatan KIA untuk anak Indonesia.

Namun, pemohon atau orang tua perlu menambahkan fotokopi paspor dan izin tinggal. Masa berlaku KIA bagi anak orang asing sama dengan masa izin tinggal tetap orang tua.

Cara Membuat KIA Untuk Anak Orang Asing

  1. Pemohon atau orang tua anak mengajukan permohonan penerbitan KIA ke Disdukcapil.
  2. Setelah dokumen lengkap, kepala Disdukcapil akan menandatangani penerbitan KIA.
  3. Jika KIA sudah diterbitkan, orang tua bisa mengambil KIA di kantor Disdukcapil atau kantor kelurahan/kecamatan.

Kesimpulan

Itulah persyaratan dan cara membuat KIA di Disdukcapil yang bisa kamu perhatikan ketika ingin membuatnya, dan KIA ini pun tersedia untuk anak orang asing.

Demikianlah artikel mengenai Ini Cara Membuat KIA di Disdukcapil dan jangan lupa untuk terus kunjungi website Infokekinian.

Karena kami juga memiliki banyak informasi dan rekomendasi lain yang tentunya akan bermanfaat dan membantu sobat kekinian.